PROSEDUR PENYETORAN PAJAK
MENYULITKAN WAJIB PAJAK DAN MASYARAKAT ..!!!!
Bagaimana prosedur yang sebenarnya ?
Penyetoran pajak merupakan pendapatan Negara, yang mana pendapatan tersebut digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat untuk membangun negeri ini agar lebih maju lagi.
Untuk memenuhi kewajibannya para wajib pajak harus menyetor melalui bank persepsi atau pun kantor pos yang ditunjuk oleh departemen keuangan namun bank-bank persepsi yang ditunjuk membatasi jam penyetoran pajak.
Ada yang sampai dengan pukul 08.30 wita (hanya setengah jam setelah bank tersebut buka), ada yang sampai dengan pukul 10.00 wita, ada yang sampai pukul 11.00 wita maksimal pukul 12.00 wita tidak ada keseragaman penerimaan penyetoran pendapatan Negara.
Keluhan para wajib pajak / penyetor
Banyak kalangan pengusaha, karyawan kantor baik swasta maupun pemerintah serta para broker freeline yang ditugaskan untuk menyetorkan pajak sangat kesulitan yang mana harus mengejar waktu, belum lagi antrian yang padat.
Bahkan akhir-akhir ini banyak bank yang tidak mau menerima setoran pajak dengan alasan online terganggu, putus jaringan dan lain-lain.
Pengalaman yang sangat mengecewakan.
Baik para pengusaha (wajib pajak), karyawan maupun para broker yang ditugaskan untuk membayar pajak sering mengalami kekecewaan sebab semua bank persepsi yang ditunjuk pernah menolak setoran pajak tersebut, mereka sudah berkeliling dari satu bank ke bank yang lain semuanya ada gangguan dan tutup lebih awal (khusus setoran pajak) apalagi itu hari terakhir batas penyetoran pajak, sangat mengecewakan. Lebih baik setor atau tidak ?
Pengalaman ini dialami didaerah Balikpapan Kalimantan Timur.
selanjutnya …..!!!!!